Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah
dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah
Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya
berperan sebagai regulator
dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah
dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun
2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
BalasHapusJadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !
terima kasih admin, disini ==> www.intanonline.com ada buku mengenai pendidikan sekolah dasar lho, yuk kunjungi websitenya :)
BalasHapus